Komisi III dan Menkumham Kebut Pembahasan Perppu Pimpinan KPK

Senin, 20 April 2015 | 14:03 WIB
Komisi III dan Menkumham Kebut Pembahasan Perppu Pimpinan KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti Perppu 1/2015 tentang KPK. Hal itu diutarakan setelah rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly.

"Dari 10 fraksi telah menyampaikan pandangan dengan satu fraksi mengikuti alur rapat (PKB), maka pandangan dari fraksi-fraksi ini setuju untuk dibahas ke dalam Panja dengan catatan-catatan yang ada," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, dalam rapat, Senin (20/4/2015).

Dengan Panja ini, diharapkan nasib Perppu ini bisa kelar sebelum penutupan masa sidang pada 25 April.

Selain itu, dalam pembahasan rapat kali ini muncul juga soal batasan umur pimpinan KPK yang tidak tercantum dalam Perppu.

Padahal dalam UU KPK 30/2002 disebutkan pimpinan KPK maksimal berumur 65 tahun. Dengan begitu, Taufiequrachman Ruki tidak masuk, karena sudah berumur 68 tahun.

"Maka syarat umur tersebut diabaikan (lewat Perppu)," kata Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding dalam rapat.

Dalam rapat ini pula, Komisi III dan Menkumham juga sepakat untuk merivisi UU KPK di kemudian hari. Hal itu guna mencegah terus adanya Perppu kepada KPK.

MenkumHAM Yasona mengatakan, diharapkan setelah Perppu ini selesai, Panitia Seleksi (Pansel) KPK bisa langsung dibentuk. Supaya, pada akhir Desember 2015 nanti, pimpinan KPK yang masa jabatannya habis bisa langsung digantikan.

"Iya artinya kan memang sudah waktunya, kita akan segera bentuk, tapi saya harus konsultasi dengan presiden dahulu. Akan kita bentuk timnya, ini sudah dibicarakan sejak awal. Ya, dalam waktu dekat ini, mungkin September atau apa," ujar Yasona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI