Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan 46,5 kilogram narkoba jenis sabu di halaman Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (20/4/2015). Sabu itu merupakan hasil operasi penangkapan terhadap tersangka berinisial NHK asal Malaysia, di Kota Pekanbaru.
Wakapolda Riau, Kombes Pol Abdul Gofur mengatakan puluhan kilogram sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba dari tangan seorang Warga Negara Malaysia. Tersangka berusaha menyelundupkan barang terlarang itu lewat jalur laut ke Riau.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut dibungkus didalam 90 kantor plastik dan dilarutkan di dalam empat drum berisi air.
"Pemusnahan barang bukti ini bersamaan dengan kegiatan deklarasi gerakan rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba dan gerakan antinarkoba," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan itu juga mengikutsertakan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Ketua DPRD Riau Suparman, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Kombes Pol Ali Pranaka, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Korem 031 Wirabima.
Sabu yang dimusnahkan meruoakan milik tersangka berinisial NHK yang diciduk di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis (2/4/2015). Selain NHK, polisi juga mengamankan dua orang wanita. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dua wanita ini akhirnya dibebaskan karena tidak tahu jika NHK adalah kurir narkoba kelas kakap.
Dia mengungkapkan, sabu tersebut disembunyikan NHK di dalam dua buah koper warna hitam. Dari Malaysia, tersangka masuk ke Indonesia dengan menggunakan kapal menuju Kota Dumai.
Kepada penyidik, NHK mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Palembang dan diserahkan kepada seorang pemesan yang tidak dikenal.
"Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Interpol, karena tersangka adalah warga negara asing asal Malaysia," katanya. (Antara)
46,5 Kilogram Sabu dari Malaysia Dimusnahkan
Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 20 April 2015 | 12:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
22 November 2024 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI