Suara.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK setelah pada panggilan sebelumnya berhalangan hadir. Namun, ketika tiba di gedung KPK, Alex yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam, tidak banyak memberikan komentar apapun kepada para wartawan. Ia lebih banyak mengumbar senyum.
"Nanti ya," kata Alex di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mantan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011, Rizal Abdullah.
"Diperiksa untuk tersangka RA," kata Priharsa.
Seperti diketahui KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp25 miliar.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Sekitar tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikannya kepada KPK.