BNP2TKI Keluhkan Sistem Kontrak Kerja di Arab Saudi

Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 18 April 2015 | 19:41 WIB
BNP2TKI Keluhkan Sistem Kontrak Kerja di Arab Saudi
Kepala BNP2 TKI, Nusron Wahid. [suara.com/Laban Laisila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan sistem kontrak di Arab Saudi menyulitkan dalam penanganan masalah TKI. Posisi TKI di Arab Saudi lemah karena terikat kontrak secara langsung dengan majikan.

"Masalah buruh yang membuat posisi TKI rendah, terutama Arab Saudi karena di sana menggunakan sistem hafalah (kontrak perorangan)," ujar Nusron di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Kontrak yang berlaku Arab Saudi menyulitkan pemerintah RI dalam menangani masalah TKI di sana. Pemerintah Arab Saudi, kata dia, juga tidak bisa berbuat banyak dalam masalah kontrak kerja itu.

"Selama kontraknya masih penggunaan atau individu ya susah. Bahkan pemerintah Arab Saudi juga susah masuknya. Makanya kontraknya harusnya perusahaan jangan individu," kata Nusron.

Dia mengatakan, perlu ada kontrak perusahan seperti penyalur tenaga kerja atau outsourching. Jika hal itu dapat dilakukan, pemerintah akan lebih mudah menangani permasalahan TKI karena penanganan hukum tidak secara perseorangan dan tanggungjawab berada di yayasan.  

"Yang buat yayasan ya pemerintah Arab Saudi. Tapi kalau nggak ya pemerintah Indonesia seharusnya. Masak kita mau mengadvokasi 1000 TKI berhadapan dengan 1.000 kepala keluarga," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI