Polisi Terjerat Kasus Bakar Orang Hidup-hidup Dipecat

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 18 April 2015 | 06:31 WIB
Polisi Terjerat Kasus Bakar Orang Hidup-hidup Dipecat
Ilustrasi polisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Kepala Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, Komisaris Indra Pramana membantah pemecatan Briptu Egi Sanidarta dilakukan karena yang bersangkutan pelaku pembakaran terhadap warga Batam bernama Sudirman pada Januari silam.

"Bukan karena kasus itu, tapi karena tidak masuk kantor selama 55 hari berturut-turut," kata dia usai upacara pemecatan terhadap Briptu Egi Sanidarta di Mapolres Karimun, Jumat.

Wakapolres mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang Hak Asabri, seorang anggota Polri yang tidak masuk kantor tanpa keterangan selama 55 hari berturut-turut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Egi, jelas Kompol Indra Pramana, tidak masuk kantor sejak Oktober 2014, bahkan upacara pemberhentian tidak hormat itu juga tanpa kehadiran Egi.

"Kita bukan tidak mau menghadirkannya dalam upacara pemberhentian. Tapi yang bersangkutan tidak kita temukan untuk diberitahu soal upacara pemecatan," katanya menegaskan.

Egi Sanidarta, berpangkat Briptu dengan NRP 87120104 dengan kesatuan terakhir Satsabhara dipecat berdasarkan surat keputusan Kapoda Kepri Brigadir Arman Depari No: Kep/95/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015.

Egi merupakan satu dari dua saksi perkara pembakaran terhadap Sudirman hidup-hidup hingga korban tewas di kawasan hutan lindung Gunung Jantan, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 14 Januari 2015.

Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan dalam satu kesempatan menyangkal Egi terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.

"Tersangka hanya satu orang, yaitu Brigadir S. Briptu ES hanya sebagai saksi," kata Kapolres.

Briptu ES bersama satu orang sipil, menurut dia, tidak terbukti turut serta melakukan pembakaran terhadap Sudirman.

Brigadir S, menurut dia, disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.

Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI