Menlu: Protes Indonesia soal Hukuman Mati Belum Direspon Arab
Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 18 April 2015 | 00:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
"Ada dua hal yang perlu kita tekankan, yang pertama kita menghormati penegakan hukum di Arab Saudi, dan yang kedua kita juga mengharapkan Arab Saudi dan negara lain untuk menghormati hak-hak warga negara kita, antara lain pemberian notifikasi sebelum dilaksanakannya eksekusi," kata Retno di Jakarta, Jumat (17/4/2015)
"Itu yang kita sampaikan kepada dubes Arab Saudi dan beliau mengatakan seharusnya notifikasi itu ada. Karena itu, sekarang kita menunggu jawaban dari Riyadh," lanjut dia.
Pada Kamis malam, Kementerian Luar Negeri kembali memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Mustafa Ibrahim Al Mubarak untuk menyampaikan protes atas eksekusi mati WNI Karni binti Medi Tarsim tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Karni binti Medi Tarsim dieksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, padahal satu hari sebelumnya pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru saja mengunjunginya di penjara Madinah.
Sebelumnya, Kemlu juga telah memanggil dubes Arab Saudi terkait pelaksanaan eksekusi Siti Zainab pada Selasa (14/4) tanpa adanya notifikasi terlebih dahulu seperti lazimnya etika diplomatik internasional.
Retno menegaskan pentingnya notifikasi terkait pelaksanaan hukuman mati karena hukum di Arab Saudi sangat berbeda dengan di Indonesia, di mana pemberian maaf dari ahli waris dapat membebaskan terpidana dari eksekusi.
"Jika kita diberi tahu terlebih dulu kapan dan di mana pelaksanaannya, kita bisa melakukan pendekatan-pendekatan lagi kepada pihak ahli waris yang mungkin akan berubah pikiran di saat-saat terakhir," ujar dia.
Terlebih lagi, Retno menambahkan, notifikasi sebelum eksekusi juga akan memberikan kesempatan bagi pihak keluarga maupun perwakilan RI untuk bertemu terakhir kali dengan terpidana.
Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menegaskan bahwa pemerintah dan pihak keluarga, baik Karni maupun Siti Zainab, telah mengetahui bahwa kedua WNI tersebut berada dalam kondisi menghadapi hukuman mati, namun tidak menyangka eksekusi akan dilakukan tanpa adanya notifikasi.
"Padahal Konjen RI di Jeddah telah menyebar stafnya untuk memonitor dua penjara tempat kedua WNI ditahan, di Madinah dan Yanbu, untuk mencari informasi pelaksanaan eksekusi dan mereka juga tidak memperolehnya," kata dia.
Menlu Retno mencatat lebih dari 33 kali pertemuan dengan pihak ahli waris telah dilakukan oleh pihak Konjen, KBRI dan di antaranya bersama anggota keluarga terpidana untuk meminta pemaafan bagi Karni, namun selalu ditolak.
Sementara melalui jalur diplomatik, tiga surat dari presiden, yakni dua oleh Presiden Yudhoyono dan satu oleh Presiden Jokowi, telah dikirimkan kepada raja Arab Saudi untuk membantu proses hukum bagi Karni.
"Hasilnya vonis yang dijatuhkan pada 2013 tersebut telah ditunda sehingga kita bisa melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Ibu Siti Zainab dan Karni," kata dia. (Antara)
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 20:34 WIB
News | 19:57 WIB
News | 19:56 WIB
News | 19:49 WIB
News | 19:41 WIB