Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menilai pembangunan toko khusus bir yang direncanakan pemprov DKI perlu aturan yang ketat agar tidak dikonsumsi kalangan remaja.
"Miras ini bisa diinvetarisasi dengan baik. Masalah ini harus jelas agar tak merusak generasi kita," kata dia di gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015).
Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai rencana pembangunan toko khusus bir tersebut.
"Apa yang dilakukan pemerintah tentu kita harapkan bisa berjalan dengan baik," seru Setya Novanto.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana akan membangun toko khusus bir. Hal itu untuk mengakomodir terkait aturan larangan penjualan minuman beralkohol yang sudah diberlakukan Kementerian Perdagangan.
"Kita lagi pertimbangkan. harusnya sih boleh aja. kalo toko khusus bir kan bukan melarang minum bir kan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantornya, Kamis (16/4/2015).
Menurutnya, selama ini aturan penjualan minuman beralkohol masih belum diterapkan kepada pemilik mini market. Apalagi, masih ditemukan anak di bawah umur yang bisa membeli minuman beralkohol di mini market.
Untuk itu, dia berharap, dengan didirikannya toko khusus bir, bisa memberikan solusi kepada warga yang benar-benar hanya membeli bir untuk dikonsumsi.
"Jadi kalau toko khusus bir lebih bagus, berarti yang masuk ke situ betul-betul pengen minum bir," kata dia.
Kementerian Perdagangan telah resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015. Rencananya bir tersebut hanya akan dijual di supermarket dengan persyaratan khusus.