Suara.com - Kementerian Luar Negeri langsung memanggil Duta Besar Arab Saudi malam ini, Kamis (16/4/2015), untuk meminta penjelasan terkait hukum pancung terhadap Karni, TKI asal Brebes, Jawa Tengah.
Pemanggilan itu dilakukan lantaran tidak ada notifikasi atau pemberitahuan dari pemerintahan Arab Saudi terkait hukuman mati terhadap Karni bin Medi Tarsim.
"Malam ini, sedang berlangsung Kemenlu Indonesia memanggil (Pihak) Kedutaan Arab Saudi di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armantha Nasir (Tata) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis malam (16/4/2015).
Menurutnya, dalam pelaksanaan eksekusi mati itu, Arab Saudi tidak menerapkan aturan yang lazimnya diterapkan dunia internasional.
Meski demikian, dia berharap WNI tidak melanggar aturan hukum saat bekerja di negara-negara lain termasuk di negara Timur Tengah.
"Tetapi ini pelajaran buat kita untuk mendorong WNI kita di luar negeri untuk tidak melakukan hal-hal agar tak terjebak situasi hukum di luar negeri," kata Tata.
Sebelumnya diberitakan, Karni dihukum pancung tadi pagi di Arab Saudi waktu setempat.
Pengadilan Saudi menyatakan Karni bersalah karena membunuh anak perempuan majikannya yang berusia empat tahun pada September 2012 lalu.
Dalam sepekan sudah ada dua TKI yang dipancung. Sebelumnya Siti Zaenab asal Bangkalan, Madura, tewas ditebas pedang algojo Arab Saudi.