Politisi PDI Perjuangan Akui Pemberian Uang Bukan yang Pertama

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 16 April 2015 | 19:52 WIB
Politisi PDI Perjuangan Akui Pemberian Uang Bukan yang Pertama
Adriansyah. (dpr.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Adriansyah, mengakui pemberian uang dari direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat terkait pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bukan yang pertama.

"Iya betul, kejadian kemarin itu bukan yang pertama," kata Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Adriansyah diperiksa sekitar tujuh jam sebagai saksi untuk Direktur PT MMS Andrew Hidayat yang diduga menjadi penyuap mantan Bupati Tanah Laut itu.

"Saya diperiksa sebagai saksi," tambah Adriansyah sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rutan Denpom Guntur.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swiss-Bel Hotel Bali pada Kamis (9/4) dan menemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti.

KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada hari yang sama di satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan.

Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut.

KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI