Sementara terkait edaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,
Djarot menyebut peraturan itu bukan melarang tapi membatasi peredarannya.
"Inget ya, ini adalah cuma distribusinya. Bukan dilarang. Nggak ada pelarangan," kata Djarot.
Djarot mengatakan jika ada pelarangan, pabriknya harus ditutup.
"Kan nggak ada gitu kan ya," katanya.
Dia malah mengkhawatirkan jika minuman beralkohol yang tidak berlisensi itu masih marak diperjualbelikan.
"Yang kami khawatirkan, itu justru miras yang tidak berlisensi dan membahayakan," kata Djarot.