Suara.com - Calon Kapolri Badrodin Haiti meminta payung hukum untuk penindakan terhadap kelompok-kelompok pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
"Perlu payung hukum dan regulasi yang selama ini belum ada. Bisa dibuat perppu dan revisi undang-undang antiteror. Karena selama ini, Polri menangkap dan mencekal bukan karena ISIS tapi karena ada pelanggaran terorisme atau pemalsuan," kata Badrodin dalam fit and proper test di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dia menambahkan, ISIS adalah kelompok radikal yang mengancam dunia termasuk ke negara yang politik, ekonom dan pertahanannya tidak stabil.
"Di Libya dan Yaman, dan negara lain, dia sudah masuk, dan mereka melakukan kegiatan bersenjata," ujarnya.
Untuk warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS, Badrodin meminta kepada Imigrasi untuk menangkal mereka supaya tidak kembali lagi ke Indonesia.
Sementara untuk mencegah ISIS di Indonesia, Badrodin meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Agama untuk melakukan penyuluhan dan pembinaan agar benih ISIS di Indonesia tidak berkembang.