Hari Ini, Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Kamis, 16 April 2015 | 11:55 WIB
Hari Ini, Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Kantor KPK dengan spanduk raksasa [Suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hari ini, Kamis (16/4/2015), anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana setelah ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

"Hari ini A (Adriansyah) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Bersama Adriansyah juga diperiksa Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidyat sebagai tersangka. Andrew adalah orang yang diduga memberikan hadiah kepada Adriansyah untuk mengurus izin perusahaannya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan terhadap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swis Belhotel Bali pada Kamis (9/4/2015) dan menemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah sebagai barang bukti.

KPK juga menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat pada hari yang sama di satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang itu diduga untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Selatan karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan. Putranya, Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten itu.

KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sedangkan Agung Kristianto tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI