Penjualan Miras Dilarang, Ahok: Kita Mah Ikut Aja

Kamis, 16 April 2015 | 11:05 WIB
Penjualan Miras Dilarang, Ahok: Kita Mah Ikut Aja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di tengah warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti penerapan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan retail kecil. Aturan pelarangan itu sendiri sudah berlaku mulai hari ini.

"Ya, ikut aja kita. Kita mah ikut aja. Mesti ikut dong," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Meski demikian, Ahok berharap peraturan pelarangan penjualan miras itu bisa benar-benar diterapkan dengan serius oleh pemerintah.

"Enggak juga. Enggak ada masalah kita. Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang, bisa diatasi enggak (itu)?" ujar Ahok.

Pasalnya menurut Ahok, peraturan pelarangan itu dinilai masih bisa dipermainkan oleh sejumlah oknum. Dia pun memberi contoh bisnis narkoba yang dijalankan di dalam lapas oleh terpidana mati Freddy Budiman.

"Pertanyaan saya, bisa enggak penegakan hukum? Ya kan. Orang pelanggaran menyeberang jalan aja enggak pake helm, enggak bisa ditangkep. Ya kan. Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkep. Itu persoalannya di situ aja. Kita mah ikut aja," katanya lagi.

Diketahui, larangan penjualan minuman beralkohol itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI