Siti Zaenab Dipancung, Hubungan dengan Arab Saudi Tak Terganggu

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 16 April 2015 | 04:58 WIB
Siti Zaenab Dipancung, Hubungan dengan Arab Saudi Tak Terganggu
Salah seorang keluarga TKI Siti Zaenab dengan poster permohonan pengampunannya. [Suara.com/Yovie Wicaksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pakar politik Chusnul Mar'iyah menilai kasus eksekusi mati tenaga kerja Indonesia Siti Zainab tidak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi karena faktor keyakinan dan historis.

"Hubungan Indonesia dan KSA (Kingdom of Saudi Arabia) tidak mungkin terganggu, karena Arab Saudi memiliki dua tempat suci yaitu Mekah dan Madinah sebagai tujuan ziarah kaum muslim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Chusnul juga menilai eksekusi Zainab tidak akan mengganggu daya tarik Arab Saudi sebagai destinasi pekerja migran karena pasarnya yang besar.

"Faktor 'pull and push' Arab Saudi juga tidak akan terganggu karena persoalan pada tingkat 'person to person' Negara Teluk itu termasuk penyerap pekerja migran terbesar," ujarnya.

Namun demikian, atas kasus eksekusi itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tidak terkecuali pekerja migran khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Pemerintah harus evaluasi secara besar-besaran sistem perlindungan WNI di luar negeri apalagi masih banyak TKI yang sudah divonis hukuman mati harus segera dicari solusi bagaimanapun caranya entah secara politis atau penyelesaian hukum," ujarnya.

Untuk hal perlindungan warga negara tersebut, Chusnul mengusulkan pemerintah belajar dari Australia dalam melindungi warganya.

"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri ini harus dikaji lagi dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.

Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau "qishash" kepada Siti Zainab.

Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.

Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing.

Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkoba, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI