Pengamat: Negara Harus Bebaskan TKI Terpidana Mati di LN

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 16 April 2015 | 02:57 WIB
Pengamat: Negara Harus Bebaskan TKI Terpidana Mati di LN
Gambar Siti Zaenab TKI yang dipancung di Arab Saudi. [suara.com/Yovie Wicaksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengamat Politik Chusnul Mar'iyah mengungkapkan negara harus hadir untuk melakukan langkah diplomasi secara terus menerus demi membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati di luar negeri.

"Negara harus hadir dan menggunakan seluruh kemampuan serta resources yang dimiliki untuk melakukan terus menerus diplomasi demi membebaskan TKI yang divonis hukuman mati di luar negeri," kata Chusnul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Resources atau sumber daya yang bisa digunakan oleh negara dalam langkah diplomasinya, kata Chusnul, adalah seperti Organisasi Keagamaan, tokoh dan cendekiawan yang memiliki kedekatan dengan negara yang menjadi destinasi pekerja migran.

"Misalnya untuk negara Islam, negara dapat meminta Organisasi Muhammadiyah, NU dan tokoh muslim Indonesia yang dikenal baik di dunia muslim untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga kerja kita di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah," kata Mantan Komisioner KPU tersebut.

Hal tersebut juga dibutuhkan untuk kasus vonis mati bagi pekerja migran di Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapore dan di negara-negara lainnya dengan menggunakan pihak yang memiliki kedekatan dengan negara yang bersangkutan.

Atas kasus eksekusi tersebut, Chusnul meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tanpa terkecuali pekerja migran, khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam hal ini, ia mengusulkan pemerintah Indonesia belajar dari Australia dalam melindungi warganya.

"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri, ini harus dikaji lagi dan dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.

Siti Zainab dipidana atas tuduhan kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab.

Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.

Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing dengan kasus tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkotika, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI