Korban sempat melawan dan mengigit tangan pelaku. Rio malah makin kalap dan mencekik korban dengan tenaga penuh.
Selain itu, pelaku juga melilitkan kabel roll milik korban ke lehernya. Kemudian pelaku juga membekap mulut korban dengan kaos kakinya untuk memastikan kematiannya.
Pelaku lantas meninggalkan lokasi dan meninggalkan sejumlah barang bukti. Seperti bekas bercak sperma pada sprei, kondom bekas, dan lain-lainnya.
"Tapi kita akan telusuri apakah ini spontan atau direncanakan," kata Herry.
Selain itu, usai melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban. Yaitu, 4 buah telepon genggam merek Samsung, satu buah Macbook mini, satu buah Ipad, satu buah Laptop dan uang tunai Rp2.800.000
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang didapat pelaku adalah 15 tahun penjara.