Benarkah Rio Habisi Deudeuh Cuma karena Dibilang Bau Badan?

Rabu, 15 April 2015 | 14:09 WIB
Benarkah Rio Habisi Deudeuh Cuma karena Dibilang Bau Badan?
Barang milik Deudeuh Alfisahrin (29) yang sempat dicuri Rio Santoso (25) (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi tak lekas percaya dengan pengakuan guru matematika, Muhammad Rio Santoso (25), membunuh Deudeuh Alfisahrin (29), karena tersinggung dibilang punya badan bau.

Pasalnya, setelah diajak berhubungan intim yang berakhir dengan pembunuhan, Rio juga membawa kabur barang-barang berharga milik Deudeuh dari kamar indekos Jalan Tebet Utara, 15-C, Nomor 28, RT 7/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan. 

Barang berharga yang dibawa lari bapak satu anak itu terdiri dari empat buah telepon genggam merk Samsung, satu buah Macbook mini, satu buah Ipad, satu buah laptop, dan uang tunai Rp2.800.000, kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2015).

Polisi mendalami apakah motif pembunuhan hanya karena tersinggung dikatakan punya badan bau atau memang sengaja untuk mengambil barang berharga korban.

"Tapi kita akan telusuri apakah ini spontan atau direncanakan," kata Herry.

Pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal, sejak pertengahan Maret 2015. Perkenalan mereka lewat Twitter. Rio menggunakan akun Twitter @Yoyo06santos berkenalan dengan Deudeuh yang memiliki akun @Tataa_Chubby. Deudeuh sangat terkenal di dunia prostitusi online.

Mereka sudah dua kali bertemu langsung di atas kasur. Pada pertemuan kedua, mereka janjian tanggal 10 April 2015. Saat itu, Rio berangkat dari kawasan Pesing ke Tebet dengan naik kereta api.

Saat hendak dibunuh, Deudeuh sempat melawan. Pelaku makin kalap. Setelah mencekik, ia melilitkan kabel ke leher korban, lalu membekap mulut Deudeuh dengan kaos kaki untuk memastikan korban tidak bisa bernafas lagi.

Pelaku kabur, tapi meninggalkan jejak sperma pada sprei, kondom bekas, dan lain-lainnya.

Saat ini Rio meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang didapat pelaku adalah 15 tahun penjara.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI