Mario si Penumpang Gelap Bebas, Tapi Proses Hukum Berlanjut
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 15 April 2015 | 13:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
"Mario dibebaskan PPNS pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Kuasa Hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (15/4/2015).
Menurut Maringin, Mario dibebaskan karena ancaman hukuman yang diterima pemuda 21 tahun tersebut hanya satu tahun penjara.
"Mario ditahan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.
Dengan bebasnya Mario, Maringin menegaskan, pihaknya akan terus kooperatif jika penyidik ingin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mario. Saat ini Mario sudah berada di kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Maringin mengatakan Mario sangat merindukan ayahnya yang sakit jantung.
Sementara itu sebelumnya ketua tim PPNS Kementerian Perhubungan yang menangani kasus Mario, Rudi Ricardo mengatakan bahwa Mario telah dipersilahkan pulang. Namun, menurut Rudi, Mario tidak ingin pulang karena dia ingin secepatnya menyelesaikan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Kita sudah mempersilahkan Mario untuk pulang, tapi karena dia yang masih ingin bersama kita," katanya saat ditemui Antara beberapa waktu lalu.
Warga Rokan Hilir, Riau ini, ditemukan petugas bandara saat pesawat parkir di Bandara Soetta, Banten, Mario berjalan terhuyung-huyung. Kondisi fisiknya sangat lemah. Petugas langsung membawanya ke klinik kesehatan terminal 2 Bandara. Dia juga sempat ditahan sementara di Polres Bandara untuk pemeriksaan.
Aksi nekat Mario Steven Ambarita menghebohkan publik pada Selasa lalu (7/4/2015), setelah ia membobol keamanan ketat Bandara SSK II Pekanbaru untuk masuk ke ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta. (Antara)
REKOMENDASI
TERKINI