Gigitan Deudeuh Masih Berbekas di Tangan Pembunuhnya

Rabu, 15 April 2015 | 13:37 WIB
Gigitan Deudeuh Masih Berbekas di Tangan Pembunuhnya
Inilah kamar Deudeuh Alfisahrin. Boarding House, nomor 28, Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gigitan Deudeuh Alfisahrin (29) masih berbekas di tangan guru matematika di salah satu sekolah di Kedoya, Jakarta Barat, Muhammad Rio Santoso (25). Gigitan itu merupakan sisa perlawanan Deudeuh saat dicekik Rio Santoso di kamar indekos Jalan Tebet Utara, 15-C, Nomor 28, RT 7/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan.

"Tangan pelaku sempat digigit dan bekasnya masih ada," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2015).

Setelah Deudeuh tak berdaya, Rio Santoso kabur, tapi sebelum pergi ia mengambil sejumlah barang milik korban. 

Saat ini, Rio sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Lelaki ini ternyata sudah memiliki istri dan anak. Saat ini, istrinya tengah hamil lagi dengan usia kandungan delapan bulan.

Rio ditangkap di salah satu kos di Jalan Batu Tapak, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, pukul 03.30 WIB tadi.

Posisinya diketahui polisi dari tracing telepon genggam milik korban yang dibawa kabur pelaku.

Pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal, sejak pertengahan Maret 2015. Perkenalan mereka lewat Twitter. Rio menggunakan akun Twitter @Yoyo06santos berkenalan dengan Deudeuh yang memiliki akun @Tataa_Chubby.

Mereka sudah dua kali bertemu langsung. Pada pertemuan kedua, mereka janjian tanggal 10 April 2015. Saat itu, Rio berangkat dari kawasan Pesing ke Tebet dengan naik kereta api.

Motif Rio membunuh Deudeuh adalah tersinggung dengan Deudeh yang bilang badan Rio bau.

Saat hendak dibunuh, Deudeuh sempat melawan. Pelaku makin kalap. Setelah mencekik, ia melilitkan kabel ke leher korban, lalu membekap mulut Deudeuh dengan kaos kaki untuk memastikan korban tidak bisa bernafas lagi.

Pelaku kabur, tapi meninggalkan jejak sperma pada sprei, kondom bekas, dan lain-lainnya.

"Tapi kita akan telusuri apakah ini spontan atau direncanakan," kata Herry.

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang didapat pelaku adalah 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI