Jaksa Agung: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Seusai KAA

Rabu, 15 April 2015 | 07:54 WIB
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Seusai KAA
Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA).

"Tanggal 18-19 April ini kan ada KAA. Rasanya kurang etislah," kata Prasetyo, usai mengikuti jamuan makan malam oleh Presiden Jokowi untuk Perdana Menteri (PM) Norwegia Erna Solberg, di Istana Negara Jakarta, Selasa (14/4/2015) malam.

Prasetyo menyebutkan, sebagai tuan rumah KAA, Indonesia akan menerima banyak kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Tapi yang pasti (eksekusi) akan kita laksanakan," katanya.

Menurut Jaksa Agung lagi, adanya upaya uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden.

"Itu tidak berpengaruh, karena apa pun putusannya (MK) adalah untuk ke depan. Jadi tetap jalan," katanya.

Sementara itu mengenai kasus narkoba lainnya, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses yang telah ditetapkan.

"Kita tidak bisa serta-merta. Harus mengikuti proses. Ada yang baru kasasi dan belum mengajukan grasi," katanya.

Menurut Prasetyo, penggunaan grasi pun tergantung pula dari yang bersangkutan, apakah akan menggunakannya atau tidak.

"Kita tidak bisa mengingkari itu. Bagaimana pun prosesnya harus diikuti. Mudah-mudahan dia konsekuen dengan omongannya yang katanya sudah siap untuk dieksekusi. Saya dengar seperti itu," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI