TKW Siti Zainab Dipancung di Arab Saudi

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 14 April 2015 | 22:27 WIB
TKW Siti Zainab Dipancung di Arab Saudi
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Siti Zainab, tenaga kerja Indonesia yang divonis mati dalam kasus pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi, dipancung pada hari Selasa (14/4/2015).

Menteri dalam negeri Arab Saudi menyatakan, Siti Zainab dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah menikam dan memukuli Noura al-Morobei, perempuan Arab Saudi yang disebut-sebut dalam siaran pers adalah majikannya.

Hukum pancung dilaksanakan pada hari Selasa di Kota Madinah, demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Agen Pers resmi Arab Saudi.

Hingga saat ini, kedutaan besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, belum memberikan komentar terkait kasus Zainab. Zainab dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan majikannya pada tahun 1999, terlepas banyaknya sorotan terhadap kesehatan jiwanya.

Selama ini, eksekusi mati atas Zainab ditunda sembari menunggu anak korban cukup dewasa untuk menentukan apakah eksekusi mati tetap dilanjutkan atau tidak.

Lansiran AFP, Zainab menjadi orang ke-60 yang dieksekusi sejak awal tahun ini. Sepanjang tahun 2014 lalu, jumlah terpidana mati yang dieksekusi berjumlah 87 orang.

Empat tahun silam, Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Namun, lansiran surat kabar Arab News, bulan Januari awal tahun ini, negosiasi kembali diberlakukan dan perekrutan tenaga kerja dimulai kembali.

Pada tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi mengesahkan sebuah peraturan terkait pemberian satu hari libur dalam satu minggu. Pemerintah juga menjamin pembayaran gaji mereka.

Kelompok pembela hak asasi manusia kerap mengecam pelecehan bahkan penyiksaan terhadap pekerja perempuan dari Indonesia, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal yang bekerja di negara-negara kawasan Teluk. (Strait times/Daily Star)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI