Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengungkapkan, sejauh ini sudah ada lima fraksi yang setuju untuk menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Kalau sudah memenuhi syarat minimal 20 (anggota yang ingin HMP), maka tidak bisa dibendung. Sekarang sudah lima fraksi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Politisi partai Gerindra itu mengatakan, jika DPRD ingin melanjutkan hak angket, mau tidak mau Ketua DPRD Prasetio Edi mesti mengelar Paripurna.
"Jadi 20 orang itu, maka pimpinan tidak bisa menolak dan harus melakukan rapat pimpinan. Minimal yang hadir 3/4 dari 106 (dewan) pengambilan keputusan 2/3 yang hadir. Jadi HMP bukan sama dengan pemakzulan, karena HMP itu haknya dewan, didalamnya bisa pemakzulan, peringatan, atau teguran," tegas Taufik.
Taufik bahkan menegaskan, gubernur bisa saja diberhentikan dari kursi jabatannya. Namun hal itu bisa terwujud apabila DPRD DKI Jakarta kompak, dam satu suara.
"Kalau intinya kepala daerah bisa diberhentikan, kalau melanggar Undang-Undang diberhentikan," harap Taufik.
Seperti diberitakan, tim angket DPRD sudah menyebut Ahok melanggar Undang-undang dan etika dan hingga kini baru PDI Perjuangan yang berpeluang untuk tidak menggunakan hak menyatakan pendapatnya.