Agar Pakai Perda di APBD 2016, Ahok: DPRD Juga Harus "Minum Obat"

Selasa, 14 April 2015 | 14:58 WIB
Agar Pakai Perda di APBD 2016, Ahok: DPRD Juga Harus "Minum Obat"
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD 2015. Lantaran terjadi kisruh antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI, prosesnya jadi telat, hingga akhirnya hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang disesuaikan dengan APBD Perubahan 2014.

Menurut Ahok, agar tahun depan DKI kembali bisa menggunakan Perda seperti biasa untuk APBD, semuanya akan tergantung pada para anggota dewan. Salah satunya menurutnya adalah anggota dewan sama-sama "minum obat" dengannya agar semuanya baik kembali.

"Antisipasinya, ya tergantung DPRD. Sama-sama minum obatnya, mesti jelas. Kalo dosisnya semua beres, ya, pasti oke (tahun depan DKI pakai Perda)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Lebih dari itu, Ahok berharap para anggota dewan tidak lagi menitipkan pokok pikiran (Pokir) program maupun proyek kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jika hal itu tak lagi dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Prasetyo Edi Marsudi itu, Pemprov DKI menurutnya dipastikan akan menggunakan Perda untuk APBD tahun 2016.

"Yang pasti, tidak akan ada Pokir-pokir lagi yang di tengah jalan muncul. Semua harus pakai electronic Musrenbang. Tadi Presiden (Jokowi) udah kasih pengarahan. Nanti di Kuappas, periode Juni, Juli, ketahuan. Kalau sampai ada oknum yang enggak mau tanda tangan, kita akan sampaikan. Kan semua terbuka, transparan," jelas Ahok.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya telah menetapkan pagu Rp69,286 triliun untuk APBD DKI Jakarta tahun 2015. Anggaran ini lebih kecil dari usulan pagu anggaran yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp72,9 triliun yang sesuai besaran APBD Perubahan 2014.

Sebelumnya bahkan, DKI Jakarta harusnya bisa menggunakan APBD 2015 yang besar anggarannya mencapai Rp73,08 triliun. Itu jika Pemprov DKI dan DPRD tidak mengalami kisruh dan mencapai kesepakatan bersama, hingga menyetujui Perda APBD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI