Temui Nenek Asyani, Menteri Yohana Tak Mau Intervensi Hukum

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 14 April 2015 | 14:03 WIB
Temui Nenek Asyani, Menteri Yohana Tak Mau Intervensi Hukum
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam kunjungan ke NTT beberapa waktu lalu. (Antara/Kornelis Kaha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Selasa (14/4/2015) menemui nenek Asyani (63) yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani.

"Kasus nenek Asyani ini menjadi perhatian saya," kata Yohana Yembise usai bertemu nenek Asyani berlangsung di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Yohana mengaku pertemuan tersebut didoorng oleh rasa prihatinnya dengan kasus yang menimpa nenek Asyani.

"Saya banyak mendengar berita tentang Ibu Asyani, dan saya merasa ini sudah tugas saya untuk datang," ucapnya.

Hasil pertemuan dengan nenek Asyani, tambah dia, akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Ini, ujarnya, merupakan implementasi dari pesan Bapak Presiden untuk turun langsung melihat kasus-kasus di lapangan.  Menurut Menteri Yohana, pihaknya masih mengumpulkan data untuk referensi dan mendampingi kasus nenek Asyani hingga tuntas.

"Saya tidak bisa intervensi hukum. Tapi saya berharap ada social justice dan moral justice," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Yohana Yembise juga meminta kepada Bupati Situbondo Dadang Wigiarto untuk memperhatikan kasus nenek Asyani.

Kasus yang menimpa nenek Asyani mencuri perhatian publik. Di persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian kayu, dan menuntut perempuan renta ini dengan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan.

Jaksa menjerat nenek Asyani dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaka mengatakan 38 sirap yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik berasal dari petak 43 F milik Perhutani.
(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI