Kasus Denny, Polisi Geledah Dua Perusahaan di Jakarta

Selasa, 14 April 2015 | 12:27 WIB
Kasus Denny, Polisi Geledah Dua Perusahaan di Jakarta
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor vendor perusahaan yang menggarap Payment Gateway, pelayanan pengurusan paspor online di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014, Selasa (14/4/2015). Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu kantor PT Finet yang terletak di gedung Bidakara, Jakarta Selatan, dan PT Jaya Nusa di ‎kawasan SCBD, Kuningan.

"Iya, saat ini dilakukan penggeledahan di dua tempat di kantor vendor. Namun waktunya saya belum tahu dari jam berapa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto.

Namun, Agus ‎belum mengetahui apa saja yang dicari dan disita dalam penggeledahan tadi.

"Untuk hasilnya lebih lanjut kami masih menunggu laporan penyidik. Nanti kami sampaikan," ujarnya.

‎Dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Polri pun telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI