Kasus Denny, Polisi Geledah Dua Perusahaan di Jakarta
Selasa, 14 April 2015 | 12:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
"Iya, saat ini dilakukan penggeledahan di dua tempat di kantor vendor. Namun waktunya saya belum tahu dari jam berapa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto.
Namun, Agus belum mengetahui apa saja yang dicari dan disita dalam penggeledahan tadi.
"Untuk hasilnya lebih lanjut kami masih menunggu laporan penyidik. Nanti kami sampaikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Polri pun telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
BERITA TERKAIT
Keterbukaan Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Dieksekusi Secepatnya
28 Oktober 2024 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI