Komisi III DPR Minta Polri Libatkan KPK dalam Gelar Perkara BG
Selasa, 14 April 2015 | 11:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sebab, kata Benny, KPK perlu mempertanggungjawabkan penetapan tersangka Budi, walau kemudian status tersebut dicabut lagi setelah digugat Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Benny KPK memiliki kewenangan yang sangat luas. Itu sebabnya, kata dia, KPK harus berhati-hati dalam bertindak.
"Apabila KPK gagal mempertanggungjawabkan proses dan alasan penetapan seorang tersangka, ada konsekuensi yuridis yang didapat KPK, baik pimpinan KPK, maupun keberlanjutan KPK," ujarnya.
Gelar perkara kasus Budi Gunawan rencananya akan diadakan sore nanti setelah menerima limpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerima limpahan kasus dari KPK setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Budi.
BERITA TERKAIT
BG: Judi Online Bak Penyakit Menular, Jangkiti Anak-anak hingga Orang Tua
21 November 2024 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI