Bareskrim Segera Lakukan Gelar Perkara Komjen Budi Gunawan

Selasa, 14 April 2015 | 10:35 WIB
Bareskrim Segera Lakukan Gelar Perkara Komjen Budi Gunawan
Bareskrim Mabes Polri (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rencananya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi‎ Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (14/4/2015). Gelar perkara dilakukan oleh Bareskrim untuk menentukan status kasus Budi Gunawan yang baru-baru ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Menurut informasi, gelar perkara bekas calon Kapolri yang batal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu direncanakan akan dilaksanakan sore ini.

"Nanti digelar terbuka (gelar perkaranya). Wartawan diundang," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, memberi keterangan singkat saat dihubungi.

Menurut Anton pula sebelumnya, berkas limpahan perkara yang diterima Bareskrim dari Kejagung sendiri sangat sedikit. Berkas perkara itu pun hanya berupa fotokopi, bukan berkas asli.

"Berkasnya tipis dan nggak ada unsur 421 KUHP. Kalau dilihat dari berita acara yang diserahkan, hanya fotokopi saja. Hanya surat pengantar yang asli," ujar Anton.

Seperti diketahui, berkas perkara dugaan korupsi Budi Gunawan telah dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Jenderal bintang tiga itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan atau gratifikasi di lingkungan Polri.

Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun mantan ajudan pribadi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu melawan dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dimenangkan oleh hakim. KPK lantas memilih melimpahkan kasusnya ke Kejagung karena lembaga antirasuah itu tidak mengenal penghentian perkara (SP3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI