Batu Akik Berpotensi Jadi Sarana Pencucian Uang
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 14 April 2015 | 06:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan pelaku korupsi ataupun seseorang yang mendapatkan uang korupsi bisa mudah membeli permata. Permata ini bisa disimpan sebagai investasi, seperti emas.
"Bisa jadi (sarana pencucian uang-red). Karena batu akik itu ada permata dan batu akik murah. Kalau permata bisa Rp2 juta ke atas, zamrud. Dan bisa saja suap pakai itu," jelas pria berkumis itu saat berbincang dengan suara.com di Kantor PPATK Jakarta, Senin (13/4/2015).
Terlebih, lanjut Agus, pengawasan penjualan batu ini tidak diawasi selayaknya benda berharga seperti emas. Bahkan tidak ada asosiasi yang menaunginya. Hanya saja kasus pencucian uang dengan membeli batu akik belum ditemukan sampai saat ini.
"Cuma saya pernah kasus pecucian uang dengan membelikan emas," jelas dia.
Agus menceritakan, kasus pencucian uang dengan membelikan emas itu dilakukan oleh seorang PNS di sebuah daerah. PNS itu membeli emas sampai Rp2 miliar lebih.
"Bank tempat toko emas itu bertransaksi itu curiga. Toko emas ini paling omset sehari Rp2,5 juta. Nah saat itu transaksi sehari Rp2 miliar. Itu transaksi mncurigakan. Ini diluar pola. Lalu ditelusuri dan dilaporkan ke kita," jelas dia.
Kata Agus, jika pemerintah tidak mengendalikan perdagangan batu akik, maka pencucian uang lewat sarana itu sulit ditelusuri.
"Mungkin Bea Cukai ini harus bergerak. Atau kita harus mendorong untuk membangun asosiasi. Karena peran serta masyarakat dalam memberantas kasus korupsi ini mau tidak mau harus terlibat. Kita harus kerjasama dengan asosiasi. Ini harus ubah mindset kita ini menjadi fasilitator, jangan melindungi kejahatan," paparnya.
BERITA TERKAIT
Deposit Judi Online Meroket Capai Rp 43 Triliun di 2024, PPATK: PR Berat Pemerintah dan Masyarakat
13 Desember 2024 | 19:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI