Kapan PPATK Telusuri Dana Illegal Fishing Benjina?

Selasa, 14 April 2015 | 06:00 WIB
Kapan PPATK Telusuri Dana Illegal Fishing Benjina?
Agus Santoso. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih belum menelusuri aliran dana praktik pencurian ikan (illegal fising) PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Sebab belum ada data lengkap soal status kasus yang menjerat perusahaan itu.

Sebelumnya, media asing menyoroti kasus perbudakan nelayan dan pencurian ikan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kepulauan Ari, Indonesia Timur. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun sudah memastikan izin operasi perusahaan itu akan dicabut. Begitu juga izin operasi 101 kapal ikannya.

Akibat kasus itu, Jokowi mengeluarkan keputusan untuk membentuk tim gabungan pengungkapan kasus illegal fishing dan perbudakan nelayan Benjina. Salah satu anggotanya adalah PPATK. PPATK diminta menelusuri aliran dana perusahaan itu. Diduga aparat kepolisian, Bea Cukai, dan KKP menerima suap.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan sampai saat ini PPATK belum menelusurinya. Alasannya, dana perpajakan perusahaan itu tengah diperiksa Dirjen Pajak.

"Kalau kita belum temukan kejahatannya, belum jelas, uangnya banyak, kita kasih ke Dirjen Pajak dulu untuk ditelusuri apakah orang ini bayar pajak atau nggak," jelas Agus saat berbincang dengan suara.com di Kantor PPATK Jakarta, Senin (13/4/2015).

Agus menjelaskan jika memang ditemukan transaksi mencurigakan, maka PPATK akan turun tangan. "Kita sudah kirim 69 laporan pajak, yang efektif dikembalikan ke negara Rp2 triliun. Ini soal pajak," jelas Agus.

"Kalau khusus di perikanan belum ada laporan masuk berapa," tambahnya. (Suwarjono)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI