Mendagri Salahi UU, Ahok: Ngapain Gugat, Sudah Capek
Selasa, 14 April 2015 | 05:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pengurangan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pantas digugat. Namun, dirinya mengaku sudah lelah.
"Menurut saya, ini menyalahi undang-undang, tapi ngapain gugat, lama dan capek sudah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
APBD yang akan dicairkan pada tanggal 20 April 2015 ini menurut pihak Kemendagri sudah disepakati dengan pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. Meski begitu Ahok tetap keberatan meskipun masih bergantung pada pemasukan Pemprov DKI dalam tiga bulan awal ke depan. Dengan demikian, masih dapat dibahas pada APBD Perubahan (APBD P) pada Juli 2015 mendatang untuk menentukan apakah naik atau malah stagnan pada angka yang ditetapkan saat ini.
"Iya itu kan kita serahkan pada Menteri, katanya tergantung pemasukan DKI beberapa bulan ke depan, nanti akan dibahas lagi dalam APBD P bulan Juli," tambah Ahok.
Sebelumnya, Ahok masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur yang besarannya adalah Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI