Tidak Ada Pemeriksaan Kejiwaan untuk Mario Penumpang Gelap Garuda
Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 13 April 2015 | 23:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, Senin (13/4/2015), menyatakan tidak ada pemeriksaan kejiwaan terhadap Mario.
Walaupun begitu, ia mengatakan akan terus memantau kondisi kejiwaan Mario pascaaksinya menyusup dan naik ke kompartemen pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa (7/4/2015) lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mario memang belum menjalani tes kejiwaan. "Penetapan tersangka Mario berdasarkan surat keterangan sehat dari Kantor Kesehatan Bandara Soekarno Hatta karena dia tertangkap tangan turun dari pesawat saat itu," ujarnya.
Kuasa Hukum Mario, Mangiring Parulian Sinaga sempat mengatakan bahwa Mario menjalani tes kesehatan kejiwaan di rumah sakit swasta di Pekannbaru, Senin. "Saya dapat kabar kalau saat ini Mario sedang diperiksa kejiwaannya di Pekanbaru, makanya saya langsung dari Rohil langsung menuju kesana sekarang," kata Mangiring.
Atas kabar tersebut, Mangiring lalu mempertanyakan penetapan tersangka Mario oleh PPNS, karena seharusnya sebelum penetapan tersangka dan pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario terlebih dahulu harus menjalani tes kejiwaan.
Saat ini, Mario sendiri berada di Pekanbaru bersama dengan PPNS Kementerian Perhubungan guna menyelesaikan kasus hukum yang menjerat pria berumur 21 tahun tersebut.
Mario sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Pasal 421 dan 432 Undang-Undang Penerbangan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut dia, pihaknya tidak akan menahan Mario karena sanksi hukuman hanya satu tahun penjara. "Untuk itu Mario tidak kami tahan. Namun, Mario bersikeras agar kasusnya segera ditangani," ujarnya.
BERITA TERKAIT
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
12 November 2024 | 12:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI