Suara.com - Presiden Joko widodo diminta memenuhi janji Nawacita terkait pengakuan hutan adat dan pengelolaan wilayah oleh masyarakat adat atau komunitas lokal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan ekologi.
"Jadi ide utama kami mendorong Presiden Jokowi dan pemerintahannya memenuhi janji Nawacita dimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menetapkan 12,7 juta hektar dikelola masyarakat desa dan adat," kata Koordinator Program Perkumpulan HuMa Nurul Firmansyah di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Penetapan wilayah adat dan kelola rakyat, ujar Nurul Firmansyah, adalah mandat UUD 1945 yang terpapar dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat.
Ia menuturkan, perlindungan dan penyelamatan wilayah adat harus segera dijamin oleh hukum dengan mengalokasikan ruang kelola yang memberikan kepastian hak tenurial bagi masyarakat.
Menurut dia, kini adalah momen yang tepat untuk membuat hukum karena sudah ada landasan putusan MK Nomor 35 itu.
"Pemerintah terdahulu menghadapi hambatan di politik, belum ada cantelan hukum. Sekarang sudah ada putusan MK Nomor 35 jadi saatnya Presiden menepati janjinya," ujar dia.
Dalam mewujudkan wilayah adat dan kelola rakyat, kata dia, diperlukan sinkronisasi lintas sektor antarkementerian serta pusat dengan daerah.
Ia menuturkan, sejauh ini sejumlah pemerintah daerah telah menunjukkan keinginan untuk membentuk peraturan daerah mengenai hutan adat, tapi masih terkendala keputusan dari pusat.
Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi segera mewujudkan pelaksanaan hak masyarakat adat yang diatur dalam hukum melalui dukungan kementerian-kementerian terkait pada pemerintah daerah.
Nurul mengatakan keinginan Presiden melakukan pembangunan ekonomi dari pinggiran dapat diwujudkan dengan menjadikan desa, masyarakat adat, atau komunitas lokal sebagai aktor utama pembangunan nasional. (Antara)
Jokowi Diminta Penuhi Janji Soal Pengakuan Hutan Adat
Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 13 April 2015 | 21:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rocky Gerung Sebut Alasan Pemecatan PDIP Bisa Seret Jokowi ke Pengadilan: Artinya Presiden Berbuat Kejahatan, Itu Pidana
18 Desember 2024 | 18:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI