Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).
Udar dituntut dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta anggaran tahun 2012, 2013 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Victor Antonius, disebutkan bahwa selaku pengguna anggaran Udar tidak mengawasi pengadaan tersebut.
"Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara benar, sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang dan merugikan keuangan negara mencapai Rp392 miliar," kata Victor.
Atas kelalaian Udar bersama anak buahnya, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam aspek pengawasan telah memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
Selaku pengguna anggaran, Udar diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain serta pperusahaan. Selain itu dia juga melakukan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 tersebut.
"Sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU," terangnya.
Selain itu, kata Victor, kerugian negara yang timbul juga berasal dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus transjakarta paket II. Kerugian itu akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.
"Sebab, hasil pemeriksaan dari UGM Yogyakarta terhadap 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP No 55/2012," ungkapnya.
Dia menyebutkan, seluruh bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal, seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas. Meski begitu, terdakwa Udar tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran.