Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda sidang dakwaan Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan menerima suap terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penundaan ini untuk yang kedua kalinya, setelah pekan lalu batal lantaran kuasa hukum Sutan juga tidak hadir.
Penundaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami tidak dapat menghadirkan Sutan Bhatoegana karena dia sakit. Ini ada surat keterangan dari dokter Rutan KPK," kata salah satu Jaksa Penuntut di awal sidang, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia memutuskan untuk menunda sidang dakwaan Sutan tiga hari ke depan.
"Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ini ditunda pada Kamis 16 April pukul 09.00 WIB," kata Hakim Artha menutup persidangan.
Seperti diberistakan, Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.