Suara.com - DPR berencana menggodok peraturan tentang parliamentary police atau polisi parlemen. Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Roem Kono mengatakan, pembetukan polisi parlemen ini adalah untuk menjaga keamanan di DPR.
"Itu kan bagian dari pengamanan sini," kata Roem Kono, Senin (13/4/2015).
DPR sendiri telah memiliki pengamanan internal DPR dengan nama Pengamanan Dalam (Pamdal), dan Pengamanan Objek Vital (Obvit) dari kepolisian. Menurut Roem hal itu perlu dimoderisasi.
"Cuma ditingkatkan kapasitasnya, prasarana semua. Komunikasi. Koordinasi itu perlu. Protap seperti apa. Harus diatur melalui peraturan DPR, kalo engga semua orang datang jadi masalah keamanan," ungkap dia.
Secara terpisah, Wasekjen PKB Lukman Edy mengatakan, polisi parlemen ini masih belum perlu. Sebab, sudah ada dua pengamanan di DPR, yaitu Pamdal dan Pam Obvit dari Polisi.
Menurut Lukman, pengamanan yang sudah ada saat ini lebih baik dioptimalisasi ketimbang membentuk pengamanan baru.
"Nggak perlu, kita aman-aman saja kok di DPR. Pengamanan Obvit sudah ada, pamdal sudah ada, lagi pula kalau kurang minta tambah. Lebih baik optimalisasi saja," kata dia.