Pelaku Begal Motor Jalani Ujian Nasional di Polsek
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Senin, 13 April 2015 | 13:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Reynaldi melaksanakan ujian di ruang khusus pemeriksaan yang sudah disiapkan pihak kepolisian setempat. Dia diawasi dua petugas dan dua pengawas sekolah, saat mengerjakan soal-soal ujian Bahasa Indonesia yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.
Berbaju kaos hitam dan celana pendek, didampingi ibu kandungnya beserta petugas dan pengawas dari sekolah, Reynaldi mengerjakan 50 soal. Hanya dalam waktu setengah jam, ujian tersebut sudah selesai dikerjakannya.
"Saya bersyukur masih bisa diberi kesempatan ikut ujian oleh sekolah. Saya menyesal melakukan perbuatan kriminal," ujarnya sembari tertunduk, saat diwawancarai seusai menjalani UN.
Saat ditanya apakah dirinya sudah sempat belajar, Reynaldi mengatakan orang tuanya sengaja membawakan buku pelajaran untuk dipelajari sebagai bekal menjalani ujian tersebut.
"Tadi malam ibu saya membawakan beberapa buku untuk dipelajari dalam menghadapi ujian besok (hari ini) dan selanjutnya," tutur anak sulung dari lima bersaudara itu.
Reynaldi mengaku pasrah dan sangat menyesal atas tindakannya melakukan kejahatan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
"Saya menyesal pak. Saya tidak menyangka bisa berada di sini, sementara teman-teman saya ujian di sekolah. Saya hanya ikut-ikutan saja waktu itu," ujar remaja yang mengaku justru bercita-cita menjadi polisi itu.
Kapolsek Panakukang, Kompol Tri Hambodo mengatakan, pihaknya memang memberikan hak kepada tersangka meskipun telah melakukan perbuatan kriminal.
"Kami tetap memberikan dia (Reynaldi) hak mengikuti ujian, karena masih berstatus pelajar. Tetapi untuk perbuatan kejahatan yang dilakukannya, proses hukum tetap berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan menjadi P21," sebut Tri.
Sebelumnya, Reynaldi bersama gengnya melakukan perampokan serta tindak kekerasan di sejumlah minimarket di Kota Makassar. Dia lantas berhasil ditangkap aparat kepolisian sekitar tiga pekan lalu. Sebelum ditangkap itu, dia sempat dikeroyok massa, dan sebutir peluru pun bersarang di kakinya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. [Antara]
BERITA TERKAIT
Survei FSGI: Mayoritas Guru Setuju UN Dihapus, Sistem Zonasi Dipertahankan
24 November 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI