Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengungkapkan, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu sektor prioritas pemberantasan korupsi. Pasalnya, KPK masih melihat banyaknya praktik-praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM.
“KPK masih melihat di Kementerian ESDM penerima gratifikasi. Mereka itu pintar, mereka memanipulasi gratifikasi tersebut seolah terlihat bukan seperti gratifikasi,” kata Zulkarnaen Senin (13/4/2015) di Kementerian ESDM.
Oleh sebab itu, lanjut Zulkarnaen, KPK menjadikan sektor ini utama dalam memberantas dan mengendalikan kasus gratifikasi.
"Apapun bentuk gratifikasi yang menyangkut jabatan seorang penyelenggara negara atau PNS wajib ditolak. Tapi kalau terlanjur menerima, dalam 30 hari harus dilaporkan ke KPK, kalau tidak itu sudah dianggap suap sampai bisa dibuktikan sebaliknya oleh penerima," ungkap Zulkarnaen.
Dia menambahkan, bentuk hadiah atau ucapan terima kasih yang dibungkus bukan gratifikasi, sering terjadi di Kementerian ESDM. Bentuknya antara lain, pemberian uang transportasi dan akomodasi oleh pihak lain, dengan alasan uang perjalanan dinas.
"Lalu ada juga pemberian saham atas pemilikan suatu wilayah tambang, wilayah kerja migas atau konsesi, pemberian fee terkait izin yang diberikan ke pejabat negara, dan modus-modus lainnya yang makin beragam dan berkembang," katanya.
"Tentunya dengan Whistleblowing System Online yang dibentuk dan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian ESDM ini, KPK sangat mendukung karena mencegah tindakan korupsi terjadi," tutupnya.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya 629 kasus korupsi yang melibatkan 1.328 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 5,29 triliun.
Diantara kasus-kasus tersebut, terdapat empat pejabat tinggi negara yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik.
Jero Wacik sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 lalu atas kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.