Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja melindungi polisi yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Komisi IV DPR dari PDI Perjuangan Adriansyah di Bali pekan lalu.
PLt Pimpinan KPK Johan Budi SP menjelaskan, anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto (AK) yang ditangkap saat kongres PDI Perjuangan dibebaskan karena tidak ada bukti kuat atas keterlibatan dalam kasus dugaan suap.
"AK dalam posisi itu tukang antar uang. Penyidik mengatakan, belum ada bukti yang kuat dia terlibat, jadi dilepas dulu," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2015).
Meski dilepas, kata Johan, pihaknya tetap memeriksa Briptu Agung dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait izin tambang Batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka.
"KPK akan melakukan pemeriksaan kembali kepada AK. Nanti dilihat dalam proses penyidikan, apakah ada fakta baru atau tidak, baik dari keterangan saksi-saksi yang akan diperiksa maupun bukti-bukti baru," terangnya.
Seperti diketahui, politisi PDI P Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka ditangkap dalam OTT bersama Briptu Agung Krisdiyanto pada Kamis (9/4/2015) malam.
Dalam kasus ini, Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.