Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemerantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama mengendalikan tindakan gratifikasi dan korupsi, Senin (13/4/2015). Penandatanganan nota kesepahaman dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut ditandai dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini meluncurkan sistem pelaporan dan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi. Sistem tersebut bernama whistleblowing.
Nantinya, setiap PNS dapat melaporkan dugaan korupsi secara online dan kerahasiaan terjamin.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Huesein mengatakan selain pembentukan sistem whistleblowing secara online, pihaknya juga bekerja sama dengan KPK dalam membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
“Ini dilakukan untuk mencegah maraknya kasus gratifikasi. Kami sangat menentang gratifikasi yang berujung tindak pidana korupsi,” kata Husein.
Husein mengatakan apa yang dilakukan Kementerian ESDM ini adalah suatu upaya membentuk kementerian yang seutuhnya memberikan pelayan dan kinerja untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi sistem pengamanan internal terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ESDM.
"Kami juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasidan juga di fasilitasi oleh KPK. Sekarang mereka sedang melaksanakan pelatihan," kata dia.
Husein berharap lewat Whistleblowing System Online, setiap PNS di Kementerian ESDM dapat melaporkan semua tindakan yang berpotensi pada tindakan korupsi.
Bersih-bersih dari Korupsi, ESDM Luncurkan Sistem Whistleblowing
Senin, 13 April 2015 | 13:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi USD73,53/Barel
09 November 2024 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI