Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan calon kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti akan disetujui DPR sebelum tanggal 20 April 2015. Sebab, jika tidak sesuai deadline tanggal itu, Presiden tetap berhak melantik calon Kapolri tanpa persetujuan DPR.
"Sesuai dengan Undang-Undang Polri, DPR hanya diberikan waktu dua puluh hari kerja. Itu jatuhnya kira-kira 20 April. Jadi, sebelum 20 April harus sudah ada Kapolri yang ditetapkan," ujar Agus di DPR, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyebut DPR memiliki tenggat waktu 20 hari untuk memberikan persetujuan terhadap calon Kepala Polri yang diajukan oleh Presiden.
Di sisi lain, DPR tengah mempersiapkan prosesi penyeleksian calon Kapolri ini.
Sesuai jadwal, Agus mengatakan, Komisi III DPR akan menyambangi kediaman Wakapolri Badrodin pada Rabu (15/4/2015) mendatang.
"Visiting ke rumah beliau, diklarifikasi dilihat dari tetangga dan keluarga. Bagaimana perannya dia, bagaimana hubungannya dengan masyarakat," ujar Agus.
Usai Komisi III mengunjungi kediaman Badrodin, selanjutnya pada Kamis (16/4/2015), Badrodin akan menjalani fit and propertest di Komisi III.
"Nanti akan memperdalam visi misi beliau," ujarnya.
Mengenai calon Wakapolri, Agus menegaskan DPR tidak akan ikut turut campur dan diserahkan pada mekanisme internal kepolisian.
"Untuk Wakapolri, itu urusan internal Polri yang menentukan, baru disetujui oleh Presiden. DPR tidak memiliki kewenangan," ucap Agus.