Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Sutan Bhatoegana siang ini, Senin (13/4/2015), setelah sempat ditunda pada persidangan perdana pekan lalu lantaran kuasa hukumnya tak hadir.
Sutan diadili terkait kasus dugaan menerima suap terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Kami mengajukan sidang nanti jam 14.00 Wib," kata kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Eggi belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir hari ini atau tidak, kliennya sedang sakit. Dia akan mengupayakan agar mantan Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 itu bisa hadir.
"Saya dengar kabar dia lagi sakit, tapi saya belum cek," ujarnya.
Eggi mengatakan, dia akan mengungkapkan permasalahan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya itu. Dia menganggap KPK melakukan kesewenang-wenangan terhadap kliennya dalam kasus tersebut.
"Saya akan bongkar kezaliman KPK dalam kasus Sutan. Dalam konteks substansi tersangka dia diperiksa terkait kasus Rudi (Eks Kepala SKK Migas), tapi diperiksa APBN 2013, itu tidak relevan dalam hukum. Ada lompatan," imbuhnya.
"Itu saya kira akal-akalan KPK, makanya kami hadapi di sidang Tipikor. Kami akan bongkar bagaimana bukti yang dimaksud KPK. Sutan tidak pernah menerima apapun dalam konteks gratifikasi".
Seperti diketahui, Sutan terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.