Pengadilan Gugurkan Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Senin, 13 April 2015 | 11:46 WIB
Pengadilan Gugurkan Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Hal itu disebut telah disampaikan oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, dalam sidang putusan praperadilan, Senin (13/4/2015).

"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan (permohonan praperadilan), bukan ditolak," ungkap salah satu tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Eggi sendiri protes atas putusan pengadilan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.

"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujarnya.

Menurut Eggi, bila akhirnya gugatan praperadilan Sutan digugurkan, kenapa tidak sejak awal saat pengajuan pokok perkara saja. Sementara pihaknya juga menurutnya telah menghadirkan saksi dalam gugatan tersebut.

"Kalau digugurkan, kenapa gak dari awal dinyatakan gugur, pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal, karena sudah masuk pokok perkara. Jadi gak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian, dan jawaban,"‎ tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya praperadilan kliennya tersebut.

"Padahal kualifikasi digugurkan (praperadilan) tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI