Permohonan Praperadilan Hadi Poernomo Dicabut

Senin, 13 April 2015 | 11:38 WIB
Permohonan Praperadilan Hadi Poernomo Dicabut
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Permohonan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang menjadi tersangka korupsi wajib pajak PT BCA pada 2009, dicabut seluruhnya.

"Atas permintaan klien, permohonan ini hendak kami cabut," ungkap kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/4/2015).

Atas pernyataan kuasa hukum pemohon itu, Hakim Tunggal Baktar Jubri Nasution pun mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan tersebut, sehingga perkara dinyatakan selesai.

"Menimbang bahwa karena permohonan belum dibacakan dan dijawab oleh kuasa hukum termohon, tidak perlu ada persetujuan dari termohon," ujar Hakim Baktar.

Ditemui seusai sidang, Maqdir selaku kuasa hukum Hadi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

"Permintaannya hanya itu saja (dicabut). Belum ada penjelasan secara spesifik. Bagaimana pun juga, kami menghormati permintaan klien," tuturnya.

Maqdir juga menyatakan bahwa keputusan Hadi Poernomo untuk mencabut gugatannya bukan karena faktor "takut kalah". Pencabutan itu juga dibantah terkait dengan ditolaknya permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

"Tidak ada hubungannya dengan SDA, karena kami kan lebih dulu mengajukan permohonan ini," ujarnya.

Selanjutnya menurut Maqdir, pihaknya akan berkoordinasi dengan Hadi Poernomo terkait langkah hukum yang akan diambil.

"Nanti tergantung dengan kemauan klien. Kalau ada permintaan untuk diajukan permohonan baru, ya, kami ajukan," tuturnya.

Diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Hadi menilai KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI