Suara.com - Mohammed Dahbi, seorang supir taksi di New York, Amerika, digugat membayar sebesar 10 ribu Dolar Amerika atau Rp132 juta oleh pasangan gay Christy Spitzer dan Kassie Thornton karena melarang berciuman di dalam taksi.
Keduanya menuduh Mohammed melakukan diskriminasi kepada pasangan gay karena orientasi seksual mereka.
Awalnya Mohammed sempat menyampaikan larangan saat mereka mulai bercumbu di dalam taksi dan meminta mereka turun dari taksi kalau tetap melakukannya.
“Lakukan itu di kamar atau silahkan keluar dari taksi,” pinta Mohammed seperti dilansir dari Mirror, Minggu (12/4/2015).
Namun pasangan itu rupanya ‘kekeuh’ dan melanjutkan aksinya yang membuat Mohammed naik pitam dan meminggirkan taksi.
Pasangan lalu balik marah kepada Mohammed karena terus mengumpat dan menyebut mereka ‘pelacur’.
Atas aksinya itu, Mohammed malah diperintahkan pengadilan untuk mengikuti pelatihan anti diskriminasi dan membayar setengah dari tuntutan keduanya.
“Kami merasa apa yang terjadi pada kami adalah sesuatu yang salah dan dia harus bertanggung jawab.,” kata Christy.
Dalam pembelaannya di pengadilan setempat, Mohammed mengungkapkan kalau dia merasa terganggu dan tidak bisa berkonsentrasi karena aksi percumbuan mereka.
Mohammed beralasan aksi keduanya justru bisa membuat taksi yang dia kendarai malah celaka.