Ifdhal Kasim: Kasus Narkoba Tak Layak Dihukum Mati

Minggu, 12 April 2015 | 15:48 WIB
Ifdhal Kasim: Kasus Narkoba Tak Layak Dihukum Mati
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran (kanan). (Reuters/Murdani Usman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, Pemerintah harus mengkaji ulang putusan pidana mati terhadap pelaku narkotika. Pasalnya, mayoritas terpidana mati kasus narkoba itu adalah pengguna dan kurir.

‎Menurut dia, kasus narkotika bukan termasuk kategori the most serious crimes seperti yang tertuang dalam ketentuan pasal 6 International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), sehingga tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati.

‎"Dalam pasal 6 ICCPR disebut specific crime, narkoba kejahatan tanpa korban. Karena pelaku tidak menyiksa orang, tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain, tetapi karena kesukaan atas hal itu. Oleh karena itu penanganannya butuh terapi dan macam-macam," kata Ifdhal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

‎Dia menambahkan, berdasarkan data Badan Nasional Narkotika (BNN), 70 persen perdagangan narkoba terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan yang notabene adalah tempat yang tidak bebas.

Menurutnya, dipenjara yang seharusnya orang tidak bebas untuk melakukan sesuatu dengan dunia luar namun justru terjadi peredaran narkoba, hal itu karena kesalahan aparat penegak hukum.

"Artinya kesalahan bukan pada pengedarnya, tetapi aparat LP yang ada di sana. Tanggung jawab justru ada di tangan negara untuk mengontrol orang-orang yang tidak bebas itu," ujarnya.

"Kebanyakan kasus narkoba yang tertangkap adaLah pecandu", tambah dia lagi.

Kendati demikian, pemberantasan narkoba harus ditingkatkan dan mengungkap perdagangan‎ barang terlarang itu beredar di tanah air.

"Perdagangan narkoba harus dibongkar, Bandara harus diperketat. Itu harus dilakukan dalam upaya pemberantasan narkoba," jelas Ifdhal.

‎Ifdhal menilai, Indonesia masih memerlukan kerjasama dengan berbagai negara. Mengingat Indonesia banyak mendapatkan kritikan atas kebijakan hukuman mati dari negara-negara dunia yang tergabung di PBB.

"Oleh karena itu, menurut saya kebijakan untuk tidak memberikan grasi atas nama kejahatan narkoba itu perlu ditinjau kembali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI