Sutan dan KPK Sama-sama Yakin Menang di Sidang Praperadilan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 12 April 2015 | 14:42 WIB
Sutan dan KPK Sama-sama Yakin Menang di Sidang Praperadilan
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana resmi ditahan KPK, Jakarta, Senin (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap, dalam pesan singkat, Minggu (12/4/2015).

Senin besok (13/4/2014), hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutuskan praperadilan ajuan Sutan, dalam penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," kata Rahmat.

Namun, KPK juga optimistis memenangkan gugatan praperadilan Sutan ini.

"Harapannya putusan bisa sejalan dengan putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata anggota tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui pesan singkat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI