ICJR: Dari 42 Putusan Vonis Mati, 11 Kasus Diwarnai Penyiksaan

Minggu, 12 April 2015 | 14:33 WIB
ICJR: Dari 42 Putusan Vonis Mati, 11 Kasus Diwarnai Penyiksaan
Ilustrasi hukuman mati, [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga riset Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan hasil kajian atas vonis pidana mati di Indonesia.

Dari hasil penelitian ‎atas putusan hukuman mati tersebut, ditemukan banyak diindikasi penyiksaan maupun intimidasi oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku.

"ICJR menemui setidaknya dari 42 kasus, ada 11 kasus yang terindikasi terjadi penyiksaan maupun intimidasi dari aparat penegak hukum," kata Direktur ICJR‎ Supriyadi Eddyono dalam diskusi soal potret hukuman mati di Bakoel‎ Coffee Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2015).

Dia membeberkan, penyiksaan ‎dan intimidasi tak hanya terjadi pada pelaku saja, namun juga terjadi pada saksi dalam ruang sidang dengan tujuan mempermudah pembuktian.

Dalam putusan MA No 2253 K/PID/2005 dengan terpidana mati Zulfikar Ali perkara Narkotika dan beberapa saksi bahkan memberikan pengakuan telah diintimidasi dan disiksa oleh penyidik, hasilnya mereka bersama-sama mencabut keterangan pada saat BAP.

"Dalam bukti rekaman dipersidangan yang dilampirkan kuasa hukum Zulfikar Ali pada memori kasasi, terungkap bahwa terpidana mati, saksi Ginong Pratidina dan saksi Gurdip Singh mencabut BAP dikarenakan adanya tekanan fisik dan mental pada tahap penyidikan," ungkapnya.

‎Oleh sebab itu, ICJR mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pada semua putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati, harus dipastikan bahwa semua putusan sesuai dengan prinsip fair trial dan prinsip universal terkait penjatuhan pidana mati.‎

Pemerintah juga dituntut untuk melakukan moratorium eksekusi bagi terpidana mati dan penjatuhan hukuman mati selama masih belum adanya hukum acara pidana sesuai standar pengadilan yang adil.

"Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA 1/2012 dan SEMA 7/2014 yang membatasi serta hambatan kepada pencari keadilan. Peninjauan kembali (PK) harus diatur lebih komprehensif dan KUHAP atau UU khusus mengenai PK sehingga tidak menimbulkan pembatasan hak terpidana mati seperti sekarang ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI