Gubernur Wajibkan PNS Gunakan Batu Akik, Ini Tanggapan Legislator

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 11 April 2015 | 17:43 WIB
Gubernur Wajibkan PNS Gunakan Batu Akik, Ini Tanggapan Legislator
Ilustrasi batu akik (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Sumatera Selatan menyambut baik rencana Gubernur Alex Noerdin yang mewajibkan PNS di Sumsel untuk menggunakan cincin batu akik asal daerah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Kartika Sandra Sari di Palembang, Senin mengatakan setuju dengan rencana Gubernur Sumsel untuk membuat Pergub batu akik tersebut. Menurut dia, dengan memakai batu akik khas Sumsel berarti ikut melestarikan dan mempromosikan kekayaan alam Sumatera Selatan.

"Sekarang ini saya telah mempunyai sebanyak 40 batu akik lebih dengan berbagai jenis dan ukuran," katanya.

Ia mengaku, koleksi batu akik yang dimilikinya saat ini sebagian besar dari pemberian rekan dan koleganya.

"Karena jumlahnya banyak dan warnanya juga bermacam-macam maka saya menggenakannya berdasarkan pakaian yang saya kenakan. Hari ini saya memakai baju agak kekuningan, maka batu yang dipakai juga kuning," ujarnya sambil memperlihatkan batu akiknya.

Meskipun dirinya setuju dengan menggunakan batu akik, tetapi legislator itu meminta agar masyarakat tetap memperhatikan kondisi lingkungan.

"Jangan sampai, penggalian batu akik merusak lingkungan. Untuk masalah ini, kita minta kepala daerah setempat untuk kontinyu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang tata cara penggalian batu akik yang benar," tuturnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumsel lainnya, Sri Mulyadi, masyarakat juga agar memperhatikan lingkungan setelah melakukan pengalian batu akik itu.

Sementara, Senin (6/4/2015) lalu Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan, akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) agar seluruh satuan kerja perangkat daerah dan jajarannya wajib memakai cincin batu akik asal daerah tersebut.

"Hari ini sudah mulai berlaku dan Pergub tersebut akan keluar dalam sehari atau dua hari ini," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI