Mufti Agung Saudi Bantah Bikin Fatwa Halalkan Daging Istri

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 11 April 2015 | 06:28 WIB
Mufti Agung Saudi Bantah Bikin Fatwa Halalkan Daging Istri
Mufti Agung Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz bin Abdullah al-Sheikh (Screenshot YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mufti Agung Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz bin Abdullah al-Sheikh membantah telah mengeluarkan sebuah fatwa yang menghalalkan seorang lelaki untuk memakan istrinya atau bagian tubuh istrinya, demikian dilaporkan Al Arabiya, Jumat (10/4/2015).

Beberapa hari terakhir sejumlah media memberitakan bahwa Sheikh Abdulaziz mengeluarkan fatwa halal bagi seorang suami untuk memakan daging istrinya jika dalam kondisi kelaparan akibat krisis pangan. Istri merelakan dirinya disantap sebagai bentuk pengorbanan dan cinta kepada suaminya.

Tetapi kepada kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Sheikh Abdulaziz, membantah kabar tersebut dan menyebut berita-berita itu sebagai "cara-cara musuh untuk mengalihkan perhatian masyarakat yang bersatu di belakang pemimpin, melawan segala upaya untuk merusak umat Islam."

"Ini juga adalah upaya-upaya untuk merusak citra Islam yang menghormati kemanusiaan tanpa membedakan antara lelaki dan perempuan," kata Sheikh Abdulaziz.

Sementara itu CNN Arabic dalam laporannya menelusuri asal muasal fatwa itu dan menemukan bahwa blogger Maroko bernama "Israfel al-Maghribi" adalah yang pertama yang menulis fatwa itu di dalam sebuah tulisan bernada satir.

Al Arabiya, yang dimiliki oleh pemerintah Arab Saudi, juga menuding media-media pro Iran dan media Libanon, sebagai penyebar kabar fatwa tersebut.

Seperti yang diketahui saat ini militer Arab Saudi, yang dibantu oleh 10 negara Timur Tengah lainnya, tengah melancarkan serangan militer ke Yaman, untuk menyasar kelompok pemberontak Houthi. Mereka menuding Houthi didukung oleh pemerintah Iran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI