Resmi Ditahan KPK, Suryadharma Sempat Menolak
Jum'at, 10 April 2015 | 19:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
"Saya menolak, karena ini tidak adil bagi saya," kata Suryadharma saat keluar dari gedung KPK dengan rompi tahanan.
Pemeriksaan yang berujung pada penahanan ini adalah pemeriksaan perdana setelah dia tidak memenuhi dua panggilan terdahulu.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp1 triliun itu, Suryadharma selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP
BERITA TERKAIT
Dilaporkan Kasus Haji, Legislator PKS Minta KPK Segera Periksa Menag Yaqut
02 Agustus 2024 | 11:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI